Kegiatan
pendidikan merupakan kegiatan antar manusia, oleh manusia dan untuk
manusia. Oleh karena itu pendidikan tidak pernah lepas dari unsur
manusia. Para ahli pendidikan pada umumnya sepakat bahwa pendidikan itu
diberikan atau diselenggarakan dalam rangka mengembangkan seluruh
potensi manusia ke arah yang positif.
Pendidikan
pada dasarnya adalah proses kumunikasi yang di dalamnya mengandung
transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan, di
dalam dan di luar sekolah yang berlangsung sepanjang hayat (life long process), dari generasi ke generasi.
Guru
merupakan pelaku utama dalam pendidikan, selain peserta didik. Guru
yang baik adalah yang memiliki kemampuan atau kompotensi yang bisa
diberikan kepada anak didik. Guru merupakan sosok yang memiliki
kedudukan yang sangat penting bagi pengembangan segenap potensi peserta
didik, dan menjadi orang yang paling menentukan dalam perancangan dan
penyiapan proses pendidikan dan pembelajarana di kelas. Selain itu guru
juga paling menentukan dalam pengaturan kelas dan pengendalian siswa,
menilai hasil pendidikan dan pembelajaran yang dicapai siswa.
Untuk
menjadi pendidik maka seorang guru dipersyaratkan mempunyai kriteria
yang diinginkan oleh dunia pendidikan. Tidak semua orang bisa menjadi
pendidik kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti dengan
kriteria yang ditetapkan. Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi
Siswoyo (1995) syarat seorang pendidik adalah: mempunya perasaan
terpanggil sebagai tugas suci, mencintai dan mengasih-sayangi
peserta didik, mempunyai rasa tanggung jawab yang didasari penuh
akan tugasnya. Ketiga persyaratan tersebut merupakan kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lain. Orang terasa terpanggil untuk mendidik
maka ia mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam
melaksanakan tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau
bertanggung jawab. Menurut mereka juga bahwa kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang guru adalah:
a. Kompetensi profesional
b. Kompetensi personal
c. Kompetensi sosial
Untuk
konteks Indonesia, dewasa ini telah dirumuskan syarat kompetensi yang
harus dimiliki oleh seorang guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen. Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi.
Guru
yang baik adalah guru yang bisa menguasai keempat kompetensi di atas.
Dewasa ini banyak kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam upaya mencari
sosok guru yang baik dan memiliki kemampuan yang berkompoten. Untuk
mencapai kompetensi yang diharapkan, maka kualitas guru harus
dioptimalkan.
Pembahasan
1. Arti Pendidikan
Pendidikan
sebagai gejala universal, merupakan suatu keharusan bagi manusia,
karena selain pendidikan sebagai gejala, juga sebagai upaya memanusiakan
manusia. Berikut ini akan dikemukakam beberapa pengertian pendidikan
menurut para ahli:
Lutan
(1994) mengemukakan bahwa “pendidikan pada hakekatnya tetap sebagai
proses membangkitkan kekuatan dan harga diri dari rasa ketidakmampuan,
ketidakberdayaan, keserbakekurangan”.
Sudjana (1996: 31) seperti yang tersirat dalam “human capital theory”,
mengemukakan bahwa “Manusia merupakan sumber daya utama, berperan
sebagai subyek baik dalam upaya meningkatkan tarap hidup dirinya maupun
dalam melestarikan dan memanfaatkan lingkungannya”. Menurut teori-teori
ini konsep pendidikan harus dirasakan atas anggapan bahwa modal yang
dimiliki manusia itu sendiri meliputi: sikap, pengetahuan, keterampilan
dan aspirasi. Dengan perkataan, “modal” utama bagi kemajuan manusia
tidak berada di luar dirinya melainkan ada dalam dirinya, dan modal itu
sendiri adalah pendidikan.
Sementara George F. Knelled Ledi dalam bukunya yang berjudul Of Education
(1967: 63), pendidikan dapat dipandang dalam arti teknis, atau dalam
arti hasil dan arti proses. Dalam arti yang luas pendidikan menunjuk
pada suatu tindakan atau pengalaman yang mempunyai pengaruh yang
berhubungan dengan pertumbuhan atau perkembangan jiwa (mind), watak (character), atau kemampuan fisik (physical Ability)
individu, pendidikan dalam arti ini berlangsung terus menerus (seumur
hidup) kita sesungguhnya dan pengalaman seluruh kehidupan kita.
Selanjutnya
menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional,
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian dirinya, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan
negara.
Dengan
demikian dapat dimaknai bahwa pendidikan adalah proses sepanjang hayat
dan perwujudan pembentukan diri secara utuh dalam pengembangan segenap
potensi dalam rangka pemenuhan semua komitmen manusia sebagai individu,
makhluk sosial dan sebagai makhluk Tuhan.
Dalam
pendidikan, secara implisit terjalin hubungan antara dua pihak, yaitu
pihak pendidik dan pihak peserta didik dalam hubungan itu berlainan
kedudukan dan peranan setiap pihak, akan tetapi sama dalam hal dayanya
yaitu saling mempengaruhi guna terlaksananya proses pendidikan
(transformasi pendidikan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan yang
tertuju kepada tujuan-tujuan yang diinginkan.
2. Arti Mendidik
Mendidik
diartikan sebagai memberi nasihat, petunjuk, mendorong agar rajin
belajar, memberi motivasi, menjelaskan sesuatu atau ceramah, melarang
prilaku yang tidak baik, menganjurkan dan menguatkan perilaku yang baik,
dan menilai apa yang telah dipelajari anak, itu bisa dilakukan oleh
semua orang. Dan tidak perlu susah-susah membuat pendidik menjadi
profesional. Namun mendidik seperti ini tidak dapat menjamin anak-anak
akan berkembang sempurna secara batiniah dan lahiriah.
Mendidik
adalah membuatkan kesempatan dan menciptakan situasi yang kondusif agar
anak-anak sebagai subjek berkembang sendiri. Mendidik adalah suatu
upaya membuat anak-anak mau dan dapat belajar atas dorongan diri sendiri
untuk mengembangkan bakat, pribadi, dan potensi-potensi lainnya secara
optimal. Berarti mendidik memusatkan diri pada upaya pengembangan afeksi
anak-anak, sesudah itu barulah pada pengembangan kognisi dan
keterampilannya.
Berkembangnya
afeksi positif terhadap belajar, merupakan kunci keberhasilan belajar
berikutnya, termasuk keberhasilan dalam meraih prestasi kognisi dan
keterampilan. Bila afeksi anak sudah berkembang secara positif terhadap
belajar, maka guru, dosen, orang tua, maupun anggota masyarakat tidak
perlu bersusah-susah membina mereka agar rajin belajar. Apapun yang
terjadi mereka akan belajar terus untuk mencapai cita-cita. Inilah
pengertian yang benar tentang mendidik. Melakukan pekerjaan mendidik
seperti ini tidaklah gampang. Hanya orang-orang yang sudah belajar
banyak tentang pendidikan dan sudah terlatih mampu melaksanakannya.
Keberhasilan
pendidikan tidak ditentukan olah prestasi akademik peserta didik.
Prestasi akademik otomatis akan muncul jika pendidikan berhasil.
Prestasi seperti itu akan benar-benar mencerminkan prestasi akademik
mereka masing-masing secara obyektif bukan karena mencontek atau
cara-cara yang tidak sah lainnya, sebab para peserta didik telah
memiliki budaya belajar yang positif. Kriteria keberhasilan mendidik
tersebut adalah: memiliki sikap suka belajar, tahu tentang cara
belajar, memiliki rasa percaya diri, mencintai prestasi tinggi, memiliki etos kerja, produktif dan kreatif, dan puas akan sukses yang dicapai.
Kompetensi
lain yang perlu diperkenalkan kepada calon guru untuk dipelajari,
dipahami, dilatih, dan dilaksanakan setelah bertugas di lapangan adalah
sejumlah perilaku pendidik dalam proses pendidikan yang bisa dipilih
salah satu atau beberapa diantaranya yang cocok dengan tujuan pendidikan
setiap kali tatap muka. Perilaku-perilaku pendidik yang dimaksud
adalah:
1. Pendidik bertindak sebagai mitra atau saudara tua peserta didik.
2. Melaksanakan disiplin yang permisif, ialah memberi kebebasan bertindak asal semua peserta didik aktif belajar.
3. Member kebebasan kepada semua peserta didik untuk mengaktualisasi potensi mereka masing-masing.
4. Mengembangkan cita-cita riil para peserta didik atas dasar pemahaman mereka tentang diri sendiri.
5. Melayani pengembangan bakat setiap peserta didik.
6. Melakukan dialog atau bertukar pikiran secara kritis dengan peserta didik.
7. Menghargai agama dalam dunia modern yang penuh dengan rasionalitas. Hal-hal di luar rasio manusia dibahas lewat agama.
8. Melakukan dialektika nilai budaya lama dengan nilai-nilai budaya modern.
9. Mempelajari
dan ikut memecahkan masalah masyarakat, yang mencakup ekonomi, sosial,
budaya, dan geografis, termasuk aplikasi filsafat pancasila.
10. Mengantisipasi perubahan lingkungan dan masyarakat pendidik atau bekerja sama dengan para peserta didik.
11. Member kesempatan kepada para peserta didik untuk berkreasi.
12. Mempergunakan metode penemuan.
13. Mempergunakan metode pemecahan masalah.
14. Mempergunakan metode pembuktian.
15. Melaksanakan metode eksperimentasi.
16. Melaksanakan metode berproduksi barang-barang nyata yang mungkin bisa dipasarkan.
17. Memperhatikan dan membina perilaku nyata agar positif pada setiap peserta didik.
3. Tujuan Pendidikan
Menurut
UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, bab II pasal 3 pendidikan bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis, serta bertanggung jawab.
Tujuan
pendidikan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh kegiatan
pendidikan. Adalah suatu yang logis bahwa pendidikan itu harus dimulai
dengan tujuan, yang diasumsikan sebagai nilai. Tanpa dasar tujuan, maka
dalam praktek pendidikan tidak ada artinya.
Ada
bermacam-macam tujuan pendidikan menurut para ahli. MJ. Langeveld
mengemukakan ada enam macam tujuan pendidikan, yaitu tujuan umum,
total atau akhir, tujuan khusus, tujuan tak lengkap, tujuan
sementara, tujuan intermedier dan tujuan insindental.
Tujuan pendidikan di Indonesia bisa dibaca pada GBHN, berbagai peraturan pemerintah dan undang-undang pendidikan. Dalam
GBHN 1993 dijelaskan bahwa kebijaksanaan pembangunan sektor pendidikan
ditujukan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, keratif,
terampil, beridsiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab,
produktif, dan sehat jasmani-rohani. Indikator-indikator tujuan
pendidikan di atas dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
1. Hubungan dengan Tuhan, ialah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pembentukkan pribadi, mencakup berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, dan kreatif.
3. Bidang usaha, mencakup terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif.
4. Kesehatan, yang mencakup kesehatan jasmani dan rohani.
Tujuan
pendidikan di Indonesia seperti telah diuraikan di atas adalah untuk
membentuk manusia seutuhnya, dalam arti berkembangnya potensi-potensi
individu secara harmonis, berimbang dan terintegrasi. Bila hal ini dapat
dilaksanakan dengan baik, sudah tentu harapan-harapan para ahli dapat
tercapai. Tujuan pendidikan ini pun mengembangkan potensi-potensi
individu seperti apa adanya. Meskipun ada kebijakan tertentu yang agak
berbeda arah dengan tujuan ini dengan maksud-maksud tertentu, diharapkan
kebijakan itu tidak terlalu dipertahankan. Dengan demikian secara
konsep atau dokumen tujuan pendidikan Indonesia tidak berbeda secara
berarti dengan tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan oleh para ahli
pendidikan di dunia.
Degan demikian untuk mencapai tujuan pendidikan, dibutuhkan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi. Berikut akan diuraikan kompetensi dan dimensi-dimensi kompetensi guru.
4. Kompetensi dan Dimensi-Dimensi Kompetensi Guru
Kompetensi
berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan
seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan
(Mulyasa, 2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: ”is a knowledge,
skills, and abilities or capabilities that a person achieves, wich
become part office or her being to the extent he or she can
satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor
behaviours”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang
yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu, Finch dan Crunkilton (Mulyasa, 2003:
38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas,
keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang
keberhasilan.
Kompetensi
tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang
penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
diperlukan tersebut dalam pekerjaan. Kompetensi adalah karakteristik
dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan
atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Sifat
intelegen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketetapan, dan
keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai
kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi
maupun etika.
Depdiknas
(2004: 7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan,
keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru
yang piawai dalam melaksanakan profesinya.
Dengan
demikian Kompetensi guru dapat dapat diartikan sebagai penguasaan
terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai
guru.
v Dimensi-Dimensi Kompetensi Guru
Menurut
UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen paal 10 ayat (1) kompetensi
guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
Akan tetapi pada tulisan ini akan dibahas dua kompetensi guru saja, yaitu kompetensi pedagogic dan kompetensi kepribadian.
a. Kompetensi Pedagogik
Dalam
UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dikemukakan kompetensi
pedagogic adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.
Depdiknas (2004: 9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi
pengelolaan pembelajaran”. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi
atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran mencakup
kemampuan: merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, merencanakan
pengelolaan kelas, merencanakan penggunaan media dan sumber
pengajaran, dan merencanakan penilaian prestasi siswa untuk
kepentingan pengajaran. Menurut Siswoyo (2006) kompetensi
Pedagogik bukanlah kompetensi yang hanya bersifat teknis belaka, yaitu
“kompetensi mengelola peserta didik..” (yang dirumuskan dalam PP RI No.
19 tahun 2005), karena “pedagogy” or “paedagogy” adalah “the art and
science of teaching and educating”.
Depdiknas
(2004: 9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran
meliputi; mampu mendeskripsikan tujuan, mampu memilih materi, mampu mengorganisir materi, mampu menentukan matode/strategi
pembelajaran, mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga
pembelajaran, mampu menyusun perangkat penilaian, mampu
menentukan teknik penilaian, dan mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar
merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa
selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup : merumuskan tujuan,
menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar
mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan
penilaian penguasaan tujuan. Kompetensi pedagogic ini mencakup pemahaman
dan pengembangan potensi peserta didik, perencanan dan pelaksanaan
pembelajaran, serta system evaluasi pembelajaran, juga harus menguasai
“ilmu pendidikan”. Kompetensi ini diukur dengan performance test atau
episodes terstruktur dalam praktek pengalaman lapangan (PPL), dan tase
based test yang dilakukan secara tertulis.
Kemampuan mengelola pembelajaran, meliputi:
a. Pemahaman peserta didik
b. Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi hasil belajar
c. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi Kepribadian
Guru
sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki
karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok
seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik
maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (dicontoh
sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting
bagi keberhasilan belajar anak didik. Kepribadian itulah yang akan
menetukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak
didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan
anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar)
dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik
kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti
profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan
psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan
kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan
memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya
ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu,
ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah
cipta yang premature dalam pengamatan dan pengenalan. Dalam UU guru dan
dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian
yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan
peserta didik”.
Kompetensi
kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi
seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi seorang guru yang baik.
Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan
pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator sikap dan keteladanan.
5. Upaya Mengoptimalkan Kualitas Guru dengan Mengoptimalkan Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Kepribadian
a. Melaksanakan proses belajar mengajar
Melaksanakan
proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah
disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang dituntut adalah kreatif guru
menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana
yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar
penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajr dicukupkan, apakah
metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala
siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Pada tahap ini di
samping penentuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa,
diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya:
prinsip-prinsip belajar, penggunaan alat bantu pengajar, penggunaan
metode belajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Persyaratan
kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan proses belajar
mengajar meliputi kemampuan: menggunakan metode belajar, media
pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran,
mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, berkomunikasi dengan siswa, mendemonstrasikan berbagai metode
belajar, dan melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar. Kemampuan
lain yang perlu dimiliki oleh seorang guru adalah: memotivasi siswa
belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran, mengarahkan
tujuan pengajaran, menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang
relevan dengan tujuan pengajaran, melakukan pemantapan belajar, menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar,
melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, memperbaiki program
belajar mengajar, dan melaksanakan hasil penelitian belajar dalam
pelaksnaan proses belajar.
b. Melaksanakan penilaian proses belajar mengajar
Penilaian
proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan
perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan
dilaksnakan. Penelitian diarikan sebagai proses yang menentukan betapa
baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan utnuk mencapai
maksud-maksud yang telah ditetapkan. Evaluasi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia,
evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan
sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan.
Tujuan
utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk
mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan
instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan
dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan
penelitian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang
harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan
tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan
pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar
siswa.
Depdiknas
(2004: 9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik,
meliputi mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran, mampu
memilih soal berdasarkan tingkat pembedaan, mampu memperbaiki soal
yang tidak valid, mampu memeriksa jawab, mampu mengklasifikasi
hal-hal penilaian, mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, mampu
menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, mampu
mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, mampu
menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, mampu
menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, mengklasifikasi
kemampuan siswa, mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut
hasil penilaian, mampu melaksanakan tindak lanjut, mampu
mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan mampu menganalisis hasil
evaluasi program tindak lanjut penilaian.
Berdasarkan
uraian di atas kompetensi Pedagogik tercermin dari indikator kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan
melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kesimpulan
Kualitas
sumber daya manusia sangat dipengaruhi oleh pendidikan. Dengan
demikian, bidang/dunia pendidikan adalah bidang yang menjadi tulang
punggung pelaksanaan pembangunan nasional.
Tujuan
pendidikan, khususnya di Indonesia adalah membentuk manusia seutuhnya
yang pancasilais, dimotori oleh pembangunan afeksi. Tujuan khusus ini
hanya bisa ditangani dengan ilmu pendidikan bercorak Indonesia sesuai
dengan kondisi Indonesia, dan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
memakai konsep system.